Di duga tak berijin tempat hiburan malam di Wilayah kadu Agung tigaraksa meresahkan masyarakat



Kabupaten Tangerang-MerakCyber.com,-Meski pemerintah daerah sudah menerbitkan peraturan (PERDA) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat  dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, namun masih saja warung remang-remang yang tak memiki izin dengan bebas beroperasi seakan kebal hukum.

Di Jalan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan kantor Pos,di temukan warung remang-remang berkedok warung kopi yang menyediakan minuman berakohol serta menyediakan wanita penghibur untuk para pengunjung

Ketua Koordinator Investigasi Wiyanto mengatakan bahwa dari hasil investigasinya telah di temukan tempat hiburan malam yang di duga tidak berizin dan tidak tersentuh aparat penegak Hukum,tempat hiburan malam tersebut tidak terlihat layaknya tempat karoke, karena jika di lihat tampak seperti layaknya  warung kopi biasa namun saat tengah malam terdengar suara musik yang cukup keras, para pengunjung berdatangan dengan di sambut para wanita seksi,tentu hal tersebut membuat rasa kecurigaan,saat di investigasi memang benar adanya tempat tersebut menjadi sarang para lelaki hidung belang 

" Kami sudah investigasi atas aduan masyarakat dan kami menemukan tempat hiburan malam yang di duga tidak mengantongi izin karena tempat tersebut menyediakan minuman berakohol dan wanita penghibur " tuturnya 

Lanjut wiyanto menambahkan bahwa hasil menelusuran tempat tersebut sudah  beroperasi cukup  lama hal tersebut di kuatkan oleh warga sekitar yang merasa resah atas aktivifitas tempat hiburan tersebut 

"Kami sudah temui beberapa warga sekitar,warga merasa resah dan terganggu karena adanya tempat yang di jadikan hiburan malam karena selain mengganggu para pengunjung kerap kali menimbulkan keributan karena pengaruh alkohol " Ucap nya pada minggu pagi dini hari (17/12/2023) 

Saat awak media mewawancarai
Warga RT.04 /Rw.02 yang tidak jauh dari lokasi Mengatakan selama ini merasa tidak nyaman dengan kehadiran tempat hiburan Karoke malam karena para pengunjung  mengonsumsi minumal berakohol dan sering kali menuai keributan
 
" Saya merasa gx nyaman dengan adanya tempat hiburan malam yang mengganggu kami yang sedang istirahat  karena suara musik yang cukup keras terdengar dan juga sering terjadi keributan karena efek dari mabukan dan ada yg suka berantem, "Ucap Warga 

 warga berinisial (U)Mengatakan tempat karoke tersebut buka setiap malam sampai jam 4 subuh, warga berharap kepada pemerintah Kabupaten tangerang agar tempat hiburan di  ditutup  karena sangat mengganggu lingkungan masyarakat

" Tempat hiburan karoke itu dulu sudah berapa kali warga demo sampai bosen pak ... Tetap aja masi terdengar musik malam malam suaranya kenceng banget , bahkan dari intansi kelurahan kadu agung pernah datang tidak di dengar dan pernah juga ada pihak polisi patroli datang ke tempat karoke itu pada bubar setelah patroli pergi karoke dan kembali lanjut setau saya tempat itu buka malam dan mulai sepi sekitar jam 4 subuh "  Ungkap warga


NB :  "Di harapkan aparatur pemerintahan Kab.Tangerang dan pihak Polres tigaraksa segera bertindak untuk menutup lokasi tersebut karena jika di biarkan akan merusak generasi muda "

(Red/M.Ishak/Wiyanto/Kamil)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama