Galian Tanah Di Desa Rajeg Kec.Rajeg Diduga Tak Berizin

Tangerang-Merakcyber.com,_ Aktivitas galian tanah merah di Desa Rajeg perbatasan dengan desa lembang sari RT.00/RW.001  Kecamatan Rajeg, diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Meski Pemkab Tangerang  telah menerbitkan  Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Perbup tersebut untuk menertibkan pembatasan  Jam Operasional Truk Berat untuk melindungi masyarakat dan Pengguna Jalan karena rawan kecelakaan dan kemacetan 
Namun nyatanya truk-truk pengakut  tanah tersebut beroperasi 24jm tanpa menghiraukan peraturan yang di tetapkan pemerintah.

Atas temuan tersebut di harapkan aparat penegak hukum dan pemerintahan  setempat agar segera di tindak lanjuti karena aktivitas tersebut di duga tidak berijin dan membahayakan masyarakat serta merugikan pengguna jalan.

(Red-team)


Di larang mengcopy paste artikel,foto dan lain sebagainya tanpa seijin Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama