Awas dipidana,,menimbun,dan menjual petasan dalam jumlah banyak


Kabupaten Pemalang - Merakcyber.com,- memproduksi dan menjual petasan di Indonesia diatur dalam undang-undang peraturan Kapolri(perkapolri) Nomor 17 tahun 2017.

Dalam pantauan awak media pada hari Sabtu 09/03/2024 di kabupaten Pemalang menemukan sebuah *TOKO LENTERA* yang menjual petasan atau mercon dalam jumlah yang sangat banyak dan berbagai petasan dari yang kecil hingga yang besar.


Hal ini sungguh disayangkan dan bisa menimbulkan korban jiwa apa bila si penjual lalai menjual dan menaruh petasan petasan yang berjejer dan bertumpuk tumpuk dan akhirnya mengakibatkan ledakan.

Dijelaskan dalam pasal 308 UU menjelaskan " siapa pun yang mengakibatkan kebakaran,Ledakan akan dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kami berharap aparat kepolisian setempat melakukan razia razia terhadap pelaku penjual mercon atau petasan dalam jumlah banyak yang tepatnya berada di jl.Veteran,Mulyoharjo, kec.pemalang , kabupaten Pemalang , Jawa Tengah (52313).

Kami berharap aparat kepolisian setempat segera melakukan tindakan yang tegas terhadap Toko lentera yang menjual petasan berbagai macam dalam jumlah yang sangat banyak.


(Red Oky pujianto) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama