Tangerang-Merakcyber.com-D.M pemilik sepeda listrik merasa di rugikan oleh Pihak Toko Pelangi Elektronik yang berada di perum jalan melati cibodas kota tangerang, berawal dari kerusakan sepeda listrik miliknya lalu D.M menghubungi salah satu pihak staf Toko dan di perintahkan agar sepeda listrik tersebut di bawa ke toko untuk di perbaiki dan mendapat garansi/gratis biaya perbaikan.
Kemudian D.M dengan senang hati membawa sepeda listrik miliknya dari cakung jakarta timur menuju toko tersebut ,alih-alih ingin memperbaiki sepeda listrik yang rusak dan mendapatkan garansi,D.M malah di minta untuk membayar biaya perbaikan senilai Rp.1,500,000 rupiah tentu hal tentu saja sangat mengejutkan bagi D.M selaku Custamer
Kepada awak media D.M menceritakan kronologi yang di alamainya,bahwa sepeda listrik tersebut di beli dengan sistem cicil, pada awal pemesanan D.M di minta untuk menyiapkan DP senilai Rp.600,000 rupiah dan perharinya di wajibkan membayar cicilan senilai Rp 64,000 rupiah perharinya
Dan sudah masuk senilai 70% , dan memang ada beberapa tunggakan yang belum di selesaikannya dan akan segera di selesaikan kewajiban tersebut
"Saya merasa tertipu kalau caranya seperti ini dari cakung jakarta timur saya bawa unit ke tangerang
Karena pihak toko dengan lantangnya mengatakan agar sepeda listrik yang saya miliki dalam kondisi rusak agar segera di bawa ke toko untuk di perbaiki dan mendapatkan garansi tanpa biaya ,dan ternyata setelah selesai di perbaiki saya di minta biaya perbaikan senilai 1,5juta dan yang parahnya lagi saya di suru untuk melunasi sisa angsuran seluruhnya,ini jelas menipu saya "Ucapnya pada rabu (18/09/2024)
DM juga menjelaskan bahwa diri sudah menghubungi kepada pihak Toko pelangi guna mencari solusi namun pihak toko mengatakan bahwa tetap di haruskan membayar 1,5juta dan unit tetap di tahan sampai cicilan lunas
" Saya sudah menghubungi pihak toko tapi saya tetap di minta membayar 1,5juta dan unit tetap di tahan sampai cicilan lunas " Ujarnya
Di tempat terpisah A.S Bahri selaku penerima kuasa menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut kliennya merasa di rugikan dan menurutnya permasalahan yang di alami kliennya termasuk penipuan dan penggelapan
Dan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama kepada pemilik toko tersebut agar sepeda listrik milik kliennya segera di kembalikan
" Ini sudah jelas penipuan dan penggelapan dengan tipu daya muslihat menguntungkan diri sendiri karena setiap custamer di lindungi undang-undang perlindungan konsumen,maka dari itu kami sudah layangkan somasi pertama kepada pemilik toko tersebut agar segera mengembalikan sepeda listrik milik klien kami ,jika surat somasi kami tidak di respon maka akan kami ambil langkah hukum dan kami juga mempertanyakan pihak toko menggunakan jasa Debcollektor yang kami duga tidak memiliki sertifikasi "Tegasnya
Selain itu A.S Bahri selaku kuasa mempertanyakan izin legalitas pemilik toko atas penjualan sepeda listrik tersebut ,karena setiap dealer/sowrom harus memiliki izin legal standing yang terdaftar di KLBI yang di keluarkan oleh kemenkumham dan melaui uji kelayakan serta memiliki sowroom/dealer yang terdaftar guna mematuhi perpajakan negara
"Tentu kami mempertanyakan izin dan legalitas Toko pelangi tersebut,karena setiap Showroom/dealer wajib memiliki izin yang terdaftar di kemenkumham serta memiliki sertifikasi uji kelayakan,dan setiap Showroom/dealer harus wajib mendaftar kan diri Guna menaati perpajakan negara,maka kami menduga izin yang di milikinya tidak sesuai "Tegasnya
(Red/Smsl)
Posting Komentar