Semarang, 5 Mei 2025 - Merakcyber.com, - dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menjadi sorotan setelah munculnya kasus penonaktifan data seorang warga Simongan bernama Paiman. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat karena perbedaan keterangan dari pejabat internal Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyatakan bahwa penonaktifan data dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan. Menurut Yudi, jika dalam proses coklit ditemukan ketidaksesuaian atau data yang tidak valid, maka langkah penonaktifan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Namun, dua pejabat lain di lingkungan Disdukcapil, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Evawati Sakti Dewi, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agustanto Iskandar, memilih untuk tidak memberikan jawaban yang jelas ketika dikonfirmasi awak media. Sikap mereka yang dinilai berbelit-belit dan menutup-nutupi informasi semakin menimbulkan tanda tanya publik.
Salah satu oknum pegawai Disdukcapil Kota Semarang memberikan informasi bahwa penonaktifan data penduduk biasanya dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak tertentu. Menurut pegawai tersebut, penonaktifan data dapat diberlakukan jika ada permohonan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak Paiman mendesak pihak kepolisian untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dalam kasus ini. Paiman berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak ada penyembunyian informasi. Masyarakat berharap agar Disdukcapil Kota Semarang dapat memperbaiki sistem pelayanan administrasi kependudukan dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Red/angger /Okypuji
Posting Komentar