Di sebut melanggar HAM, tindakan Dady Mulyadi masukan segerombolan remaja ke barak Militer By. Firas Anggitya Fauziyyah


Tangerang- merakcyber.com,-  Gubernur Jawa Barat Dedy mulyadi berikan tindakan jera bagi sekelompok remaja yang bermasalah dengan memasukkannya ke dalam barak militer, peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2025. 

Menurut saya Firas anggitya fauziyyah selaku mahasiswi Universitas Pamulang yang meneliti kasus ini, tindakan beliau bertujuan untuk membina karakter dan kedisiplinan remaja tersebut yang di anggap bermasalah dan memberikan pelatihan disiplin melalui program barak militer. Menurut pendapat saya tindakan gubernur Dady Mulyadi memang memberikan dampak positif untuk efek jera bagi remaja karna dapat mencegah dan mengurangi kenakalan remaja. 

Namun tindakan Dady Mulyadi tersebut menuai kontroversi dan Krikik masyarakat bahkan berpotensi melanggar aturan hukum termasuk (HAM) Hak asasi manusia yang berlalu di negara ini. Masyarakat dan orang tua remaja yang terlibat menyikapi tindakannya tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Menurut dengan hasil riset yang saya dapatkan terkait investigasi dan tindakan hukum bagi pihak yang berwenang, seperti polisi dan komisi hak asasi manusia, mereka mengungkapkan program Dady Mulyadi ini di anggap sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. 

Beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang berlaku pada kasus ini :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan diri.

Beberapa alasan terdapatnya pelanggan hak asasi manusia karena, tindakan memasukan remaja ke barak tanpa persetujuan mereka dapat dianggap sebagai pelanggan hak kebebasan pribadi. Dan sebuah pelanggan hak perlindungan dari kekerasan, tindakan memasukan remaja ke barak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikologis dan fisik. 

Namun terlepas dari program yang di buat Gubernur Dady Mulyadi saya berpendapat bahwa akan lebih baik mencari solusi alternatif yang tidak bertentangan dengan tatanan hukum dan HAM yang berlaku, solusi alternatif lebih tepat dan efektif untuk membantu remaja yang bermasalah, bisa di kerahkan dengan program pembinaan karakter dan kedisiplinan yang lebih humanis. 

Tindakan lain yang bisa di upayakan juga bisa dengan mengadvokasi kebijakan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam menangani kasus remaja bermasalah dan di bantu dengan pengawasan dan evaluasi oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak-hak remaja yang terlibat dilindungi dan di hormati.

Firas Anggitya Fauziyyah (241010200253) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama