Tangerang- merakCyber.com,- Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2025, adalah revisi dari UU No 34 Tahun 2004 yang diundangkan pada 26 Maret 2025.
Opini terhadap UU TNI yang baru menyoroti berbagai hal positif, termasuk penguatan peran sipil dan peningkatan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Tugas baru dalam penanggulangan ancaman siber dan evakuasi warga negara juga memperkuat kapabilitas TNI.
Perubahan usia pensiun dan penempatan prajurit di jabatan sipil bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas sumber daya manusia TNI. Dalam konteks ini, memperkuat kontrol sipil atas militer bukan sekadar formalitas, tetapi bagian krusial dari upaya menjaga demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan pertahanan.
Menurut saya UU TNI yang baru memiliki potensi untuk memperkuat peran sipil dan meningkatkan koordinasi dengan kementrian pertahanan, namun pentingnya juga keterbukaan dan transparansi dalam proses legislasi dan implementasi UU TNI sangat pentig untuk memastikan bahwa UU tersebut tidak digunakan untuk mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Partisipasi publik dalam proses legislasi dan implementasi UU TNI sangat penting untuk memastikan bahwa UU tersebut memenuhi kepentingan masyaramat.
Namun, ada kritik terhadap UU ini, termasuk khawatirnya akan kembali ke praktik dwifungsi ABRI yang dapat mengancam demokrasi, serta kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan yang terlihat tertutup. Masuknya prajurit ke posisi sipil dapat memperkuat kecenderungan impunitas dan mempersempit akses masyarakat sipil terhadap peluang karier di ranah pemerintahan.
UU TNI 2025 dapat meningkatkan kapabilitas pertahanan, namun harus dikelola hati-hati agar tidak mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil, serta memerlukan keterbukaan dalam proses legislasi
Nama: NURHANDAYANI
NIM: 241010200262
Posting Komentar