Di Temukan Gudang terdapat ratusan galon serta kempu berisi solar ilegal di kecamatan Waleri kabupaten Kendal.


Weleri Kendal - merakcyber.com,- Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas keluar masuk Mobil Truk penyalahgunaan penimbunan BBM Subsidi jenis solar, kemudian rekan rekan media melakukan investigasi tepatnya di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada Rabu 13 Agustus 2025 siang hari.

Kemudian rekan rekan media melakukan investigasi, ternyata benar adanya ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM Solar ilegal, terbukti rekan rekan media melihat langsung ada ratusan galon air mineral isi solar subsidi hasil ngangsu dan puluhan kempu isinya penuh dengan solar semua, kapasitas satu kempu 1000 liter/ 1 Ton.

Selain itu Gondrong juga menampung atau menerima solar dari berbagai pengepul pengepul kecil diberbagai wilayah 

Saat dikonfirmasi salah satu penjaga gudang yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan, bahwa gudang  solar ini milik GONDRONG, orang nya masih keluar  "kata penjaga gudang kepada rekan rekan media "

Perlu diketahui bahwa Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dapat berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, pihak SPBU yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi. 

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.

Sejak berita ini diturunkan,  kami dari rekan rekan media meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda, bahkan Mabes Polri segera menindak tegas para mafia BBM subsidi solar yang berada di  Kecamatan Weleri, kabupaten Kendal tangkap dan penjarakan karena sudah jelas merugikan Negara.

Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi solar sudah dikondisikan aparat kepolisian setempat.

Penulis : Darmanto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama