SEMARANG – merakcyber.com,- Ketua LBH Adhibrata Semarang sekaligus Pengurus Indonesia Police Monitoring, Andy Prasetyo, memberikan pernyataan keras terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak pidana narkotika.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan pengkhianatan besar terhadap mandat hukum dan kepercayaan publik.
Kesaksian Warga Mengenai Sosok Denta
Di sisi lain, kabar keterlibatan oknum bernama Denta memicu reaksi beragam di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengungkapan kasus ini cukup mengejutkan bagi warga setempat.
"Anak-anak sini pernah ada yang terkena kasus narkoba, dan biasanya Denta yang menjadi penyelamat atau penengah. Makanya kami sangat kaget kalau ternyata Denta juga ikut terseret kasus ini," ujar warga tersebut.
Merespons situasi tersebut, Andy Prasetyo menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi perlindungan internal, meskipun oknum yang bersangkutan memiliki pengaruh atau reputasi tertentu di masyarakat.
"Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan internal, dan tidak boleh ada upaya menutupi perkara. Penyidikan pidana harus dibuka seterang-terangnya," tegas Andy.
Ia mendorong agar proses etik terhadap oknum yang terbukti bersalah harus berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Andy memperingatkan bahwa kegagalan dalam menjatuhkan sanksi tegas akan memicu:
* Preseden Buruk: Membuka peluang bagi oknum lain untuk melakukan hal serupa.
* Persepsi Impunitas: Memperkuat kesan di masyarakat bahwa aparat memiliki kekebalan hukum.
Sebagai penutup, Andy menegaskan bahwa pembersihan institusi harus dilakukan tanpa tebang pilih. Integritas Polri dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.
"Membersihkan institusi bukan dengan melindungi oknum, tetapi dengan menegakkan hukum secara keras dan konsisten. Hukum harus berdiri di atas seragam," pungkasnya.
Red Oky pujianto

Posting Komentar