SEMARANG – merakcyber.com,-Ketua LBH Adhibrata Semarang, RT. Andi Prasetyo, memberikan pernyataan keras terkait dugaan keterlibatan anggota Polri aktif berinisial DNT dalam perkara narkotika yang mencuat sejak 27 Januari 2026 lalu. Ia mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menjalankan fungsinya secara objektif dan transparan.
Langkah ini diambil menyusul keterangan dari penyidik, AKP Roby Novi Diawantoro, S.H., M.H. dan IPTU Aman Dwi Supanggah, S.E., yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DNT positif sebagai pengguna narkotika. Meski demikian, hingga saat ini status DNT masih ditetapkan sebagai saksi.
RT. Andi Prasetyo menegaskan bahwa walaupun asas praduga tak bersalah harus dihormati, hal tersebut tidak boleh menjadi celah untuk melunakkan standar etik di internal kepolisian.
"Kami mendorong Propam untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa standar ganda. Aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum dengan standar yang lebih tinggi, bukan justru memperoleh perlakuan berbeda," tegas RT. Andi Prasetyo, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, integritas Polri dipertaruhkan dalam kasus ini. Konsistensi dalam menegakkan disiplin terhadap anggota sendiri adalah kunci utama untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Kewajiban Pasal 131 UU Narkotika
Dalam analisis hukumnya, Andi merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 131 mengenai kewajiban melapor bagi setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Ia menekankan bahwa pendalaman terhadap DNT harus dilakukan secara serius dan tidak parsial.
Pihak penyidik sendiri sebelumnya menyatakan bahwa status DNT masih bisa berkembang. "Status saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dapat berkembang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," ujar penyidik dalam keterangannya.
LBH Adhibrata Akan Kawal Kasus
Sebagai pimpinan lembaga bantuan hukum di Semarang, RT. Andi Prasetyo berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini secara konstruktif dan berbasis hukum. Ia memastikan bahwa proses hukum harus berjalan akuntabel tanpa ada kesan melindungi oknum.
"Ketegasan internal justru akan memperkuat Polri. Kami akan terus memantau agar proses ini berjalan transparan hingga tuntas," pungkasnya.
(Red/tim)

Posting Komentar