Kabupaten Tegal - merakcyber.com,- 19/06/2026 ditemukan gudang terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada jL.Nasional 1 ,Bojongsana ,Kec.suradadi, Kabupaten Tegal,Jawa Tengah 52182 yang letak nya di pinggir jalan raya Pantura,Gudang tersebut terlihat jelas dan mencolok seakan pemilik kebal hukum
Hasil investigasi awak media kemarin dilapangan atau digudang ditemukan puluhan kempu yang penuh dengan solar serta alat mesin atau penyedotnya komplit.dan juga beberapa armada pengangsu.
Menurut keterangan dari BD narasumber mengatakan gudang tersebut milik seseorang yang berinisial HSN atau disebut (Husni)
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres kendal mengenai detail penangannan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Tegal dugaan atensi lancar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tegal diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polres Tegal dihimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Tegal
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres Tegal dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak dan meyegel serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan mafia solar khusus nya diwilayah Kabupaten Tegal
Red Oky.

Posting Komentar