Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Didesak Segera Ditertibkan


Klaten – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Semampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT WMP tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan dan kelestarian alam di wilayah sekitar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Warga berharap aparat tidak melakukan pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan maupun dokumen perizinan yang dimiliki

Masyarakat juga mendesak Polres Klaten, penyidik tindak pidana tertentu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi, mengecek perizinan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain aspek perizinan

warga meminta pemerintah melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lahan, erosi, pencemaran lingkungan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WMP maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum yang Relevan

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu, dapat diterapkan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan

Jika ditemukan pencemaran atau perusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik

Karena hingga saat ini dugaan tersebut belum diputus oleh pengadilan, seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Red Oky

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama