TANGERANG, Media merak Cyber com. - Pekerjaan galian pipa PAM di No.10 Jalan Industri VII, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.
Pantauan Media Merak Cyber .com Kamis, 3 September 2026 pukul 08.03 WIB, lubang galian dengan kedalaman lebih dari 1 meter dibiarkan terbuka di bahu jalan tanpa rambu peringatan, pagar pengaman, maupun lampu.
Padahal Jalan Industri VII merupakan jalur vital yang setiap hari dilalui kendaraan besar dan truk kontainer.
Yang lebih memprihatinkan, salah satu pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri lengkap. Hanya mengenakan rompi dan bekerja tanpa alas kaki di area galian.
Tumpukan tanah hasil galian juga dibiarkan menggunung di tepi jalan, berpotensi longsor dan mengganggu arus lalu lintas.
Kondisi ini jelas melanggar aturan K3 dan membahayakan keselamatan pekerja serta pengguna jalan.
Kami mendesak *Dinas PUPR Kota Tangerang dan PAM Tirta Benteng* untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan. Jangan sampai menunggu adanya korban baru bergerak.
Keselamatan harus jadi prioritas, bukan pilihan.
Red

Kemarin ngasi katanya gak di up ya kalo di tf ðŸ¤
BalasHapusMalah nawarin no rek lagi
Posting Komentar