TANGERANG, Media Merak Cyber.com -* Proyek pembangunan paving blok yang menggunakan uang pajak rakyat di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan proyek, kegiatan tersebut adalah *APBDes Tahun Anggaran 2026, Bidang Pembangunan Desa, Kegiatan Paving Blok di Kp. Gaga RT 002 RW 003, Volume 200 x 2 meter, dengan biaya Rp. 102.726.200* bersumber dari dana PBH dan dilaksanakan secara Swakelola.
Namun fakta di lapangan sangat miris. Pada Selasa, 16 September 2026 pukul 16.12 WIB, awak media menemukan 3 orang pekerja sedang memasang paving blok tanpa APD.
Salah satu pekerja bahkan *telanjang dada, tidak memakai helm proyek, tidak memakai sepatu safety, tidak memakai sarung tangan, dan tidak memakai rompi K3.* Padahal material paving blok sangat berisiko menyebabkan luka dan cedera.
Hal ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK yang mewajibkan setiap proyek konstruksi, termasuk swakelola desa, wajib menyediakan dan mewajibkan APD.
Anggaran Rp 102 juta tersebut seharusnya sudah termasuk biaya K3 dan APD. Pertanyaannya, kemana anggaran K3 nya?
Hingga berita ini diterbitkan, *Kepala Desa Kiara Payung* belum berhasil dikonfirmasi terkait pengawasan proyek dan dugaan pembiaran pelanggaran K3 tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi.
Pihak Kecamatan Pakuhaji dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang diminta untuk segera turun dan memberikan teguran.
Kamil

Posting Komentar