Forensik Serta Ruang Lingkupnya Didalam Mengungkap Tindak Pidana

Forensik dan Kegunaannya

Jakarta- pedulinusantaranews.com,- Gerai Hukim Art & Rekan berpendapat bahwa,forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.
Yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri.

Dalam forensik umumnya menggunakan teknologi.

Meski begitu tetap membutuhkan ahli untuk menjelaskan hal-hal teknis, seperti ketika menggunakan alat pendeteksi kebohongan maka sangat dibutuhkan psikolog forensik untuk menilai dan melihat apakah hasil dari alat tersebut.

Jenis-Jenis Forensik

Sepanjang penelusuran kami, berikut jenis-jenis forensik yang kami himpun dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2009”), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian (“Perkapolri 12/2011”), dan referensi lainnya :

1.Kedokteran Forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan hukum dan peradilan.

Bersumber dari materi ajar Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang disusun oleh Handoko Tjondroputranto dan Rukiah Handoko (hal. 5-6), kegunaan Ilmu Kedokteran Forensik dibagi sebagai berikut:

a.Menurut obyek pemeriksaan

– Manusia hidup

– Mayat

– Bagian-bagian tubuh manusia

b.Menurut bentuk jasa

– Melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendapat tentang hasil pemeriksaannya (sebab luka; sebab kematian; benar tidaknya ada darah, air mani, dan sebagainya)

– Mengemukakan pendapat saja

-Memberi penasihat tentang penyelidikan/penuntutan

c.Menurut tempat kerja

– rumah sakit atau laboratorium

-tempat kejadian perkara (TKP)

-ruang kantor atau sidang

d.Menurut waktu pemeriksaan

-sewaktu perkara di tangan penyidik

-sewaktu perkara di tangan jaksa

-di sidang pengadilan

Kemampuan Kedokteran Kepolisian dalam kegiatan Kedokteran Forensik meliputi: a.Olah TKP Aspek Medik.

b.Patologi Forensik.

c.Odontologi Forensik.

d.DNA Forensik.

e.Antropologi Forensik.

f.Forensik Klinik.

g.Psikiatri  Forensik.

h.Kedokteran Lalu Lintas.

i.Database Odontogram.

j.Database DNA.

k.PPT.

l.Toksikologi Forensik.

m.Farmasi Forensik.

n. Kesehatan Tahanan.

o. Hukum Kesehatan.

p. Medikolegal

2.Patologi Forensik adalah cabang ilmu kedokteran forensik yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pada pemeriksaan jenazah dan segala hal yang berhubungan dengan kematian guna kepentingan peradilan.

3.Odontologi Forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang menerapkan ilmu dan teknologi kedokteran gigi untuk kepentingan hukum dan peradilan.

4.Pemeriksaan Bidang Fisika Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang fisika sebagai metode/instrumen utamanya.

5.Pemeriksaan Bidang Kimia Biologi Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kimia dan biologi sebagai metode/instrumen utamanya.

6.Dioxyribo Nucleic Acid Forensic (DNA Forensik) adalah salah satu cabang ilmu biologi yang mempelajari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi Biomolekuler di bidang DNA untuk kepentingan identifikasi.

7. Antropologi Forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan antropologi ragawi dan ilmu osteologi manusia untuk kepentingan hukum dan peradilan.

8.Toksikologi Forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan tentang racun untuk kepentingan hukum dan peradilan.

9.Psikiatri Forensik adalah penerapan ilmu kedokteran jiwa untuk kepentingan hukum dan peradilan.

10. Farmasi Forensik adalah cabang dari ilmu farmasi yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian untuk kepentingan hukum dan peradilan.

11. Pemeriksaan Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang dokumen dan uang palsu sebagai metode/instrumen utamanya.

12. Pemeriksaan Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang balistik dan metalurgi sebagai metode/instrumen utamanya.

13. Psikologi forensik adalah pemahaman ilmiah bagi penegak hukum untuk memahami tingkat validasi keterangan yang didapatkan dari korban, saksi, maupun pelaku. Sebab, penegakan hukum tak bisa asal tebak hanya berdasarkan dugaan semata. Selengkapnya tentang psikologi forensik: Menelaah Kegunaan Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum.

Dasar Hukum Forensik

Soal dasar hukum forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Sebenarnya tidak ada yang menyebutkan tentang forensik dalam KUHP maupun KUHAP.

Mengenai forensik, diatur dalam peraturan kepolisian sebagaimana di sebutkan di atas.

Yang diatur dalam KUHP adalah sehubungan dengan ahli (dalam hal ini termasuk ahli forensik).

Dalam KUHP disebutkan bahwa ahli yang menolak memberi bantuan kepada polisi bisa terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP :

Pasal 224 KUHP:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam :

1.dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2.dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Pasal 522 KUHP:

Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Jadi, jika polisi sudah meminta bantuan, ahli forensik wajib memberikan bantuan.

Kemudian, pengaturan dalam KUHAP juga tidak ada yang menyebutkan mengenai forensik. Yang diatur dalam KUHAP adalah terkait ahli kedokteran. Merujuk pada macam-macam forensik yang telah disebutkan di atas, ahli forensik dapat dikatakan sebagai ahli kedokteran. Mengenai ahli kedokteran, Pasal 133 ayat (1) KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman jika penyidikan menyangkut korban luka, keracunan, atau mati. Permintaan keterangan ahli ini dilakukan secara tertulis. (Arthur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama