Memasang Tiang Wifi di Tanah Warga Tanpa Konfirmasi Pemilik Lahan

Lampung-Merakcyber.com-Pemasangan Tiang Wifi  di Kecamatan Padang Cermin menuai kontraversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan.

Dalam aturan yang diberlakukan,Pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang WiFi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang WiFi di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang WiFi 

Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang WiFi 

Disepanjang jalan Way Ratai terdapat pemasangan tiang  WiFi yang diduga pemilik lahan tidak mendapatkan kompensasi.

Saat di gali oleh tim media, bahwa PT Pragata Makmur Persada yang diduga pemilik proyek tiang  telah mengindahkan pemilik lahan

"Saya pertanyakan kepada Bagas selaku perwakilan PT Pragata, dirinya hanya mengkonfirmasi ke Kades setempat," kata warga.

" Ada sembilan yang tertancap di area saya, dan saya menolak keras jika tidak adanya kompensasi dari pihak WiFi", ungkapnya

"Silahkan cabut tiang WiFi tersebut dan dikeluarkan dari lahan milik pribadi saya," pungkasnya. Minggu (31/03/2024).

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi beberapa desa yang terletak di Kecamatan Padang Cermin, salah satu kades membenarkan adanya aktifitas pemasangan tiang WiFi, bahwa mereka meminta izin untuk pemasangan. 

Sudah satu pekan dan sampai berita ini tanyang dari pihak WiFi belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi.

(Red/SF)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama