Mustofa Ali menyampaikan secara tegas dalam wawancaranya mengenai hak tenaga kerja lokal sebagaimana aturan yang ada khususnya di Kota Tangerang.
"Saya ucapkan terimakasih Kepada kawan-kawan semuanya yang hadir dalam diskusi mengenai seperti apa hak masyarakat lokal dalam dunia lapangan kerja, sebagai Praktisi Hukum dan Aktivitis Badak Banten maka saya akan berbicara sebagaimana aturan yang ada, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 jelas bunyinya bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, akan tetapi bunyi undang-undang dasar tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada, kita lihat di Kota Tangerang yang katanya Kota Industri banyak putra-putra daerah menjadi pengangguran, hal ini sangat miris dan seharusnya semua pihak terutama pemerintah Kota Tangerang fokus mengenai hal ini, apalagi di Kota Tangerang sudah ada perdanya yaitu Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenegakerjaan sebagaimana Pasal 26 dalam Perda ini menyebutkan Dalam Penanganan pengangguran dan rekrutmen tenaga kerja,
perusahaan terlebih dahulu memberikan kesempatan terhadap tenaga
kerja lokal, sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, jelas bunyinya utamakan dulu pekerja lokal atau putra daerah". Ucap Mustofa Ali
Mustofa Ali juga selain sebagai Praktisi Hukum dan Aktivis Ormas Badak Banten, dia juga sebagai Ketua RW 05 Jatake menambahkan bahwa dia memahami bagaimana kondisi putra daerah susahnya mencari kerja di Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah.
"Saya ini salah satu pemangku wilayah ditatanan terbawah pemerintah Kota Tangerang, paham betul bagaimana keluh kesah aduan masyarakat terutama emak-emak yang anaknya lulus sekolah baik lulusan sekolah menengah atas ataupun lulusan sekolah tinggi atau universitas, aduannya atau curhatannya pasti mengenai anak-anaknya yang masih menjadi pengangguran dan sudah sana sini melamar kerja namun masih tidak diterima, ketika saya tanyakan kepada masyarakat apa kendalanya jawaban mereka perusahaan belum membuka lowongan kerja, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan perusahaan, tidak punya kompetensi dan sebagainya yang menurut saya itu jawaban klasik dari perusahaan, kita ini ada di sebuah kota yang pastinya kualitas pendidikannya berbeda dengan di daerah, menurut saya ini pelecehan terhadap dunia pendidikan yang ada di Kota Tangerang dan bisa jadi adanya parktik nepotisme di perusahaan-perusahaan serta diskriminasi terhadap pekerja lokal". Tegas Mustofa Ali
Mustofa Ali berharap semua instansi baik pemerintah ataupun swasta harus fokus terhadap putra daerah dalam perekrutan tenaga kerja.
"Saya berharap semua pihak melek dan fokus mengenai pentingnya memperhatikan pekerja lokal atau putra daerah jangan sampai pengangguran semakin tinggi, dan jangan sampai istilah tikus mati di lumbung padi terjadi di Kota Tangerang, yang artinya Kota Tangerang yang dengan sebutannya Kota Industri tapi masyarakatnya tidak bisa menikmati pekerjaan yang layak dan bahkan menjadi pengangguran di wilayah sendiri dan jangan sampai hal ini menjadi bola salju dimasa yang akan datang". Harap Mustofa Ali
(Red/(MA)
Posting Komentar