Jakarta.- merakcyber.com,- Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meminta Pemerintah mengusut kasus perkosaan seorang anak oleh 12 pria di Cianjur. Ia menegaskan akan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Hal ini diungkapkannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR memberikan masukan terhadap RUU KUHAP.
Ia menegaskan hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual tersebut harus dipenuhi oleh Pemerintah melalui dinas terkait.
"Apakah hak-hak korban yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh Pemerintah. Dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga, misalnya Dinsos terkait rumah amannya, Dinkes terkait pemulihannya," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (14/7/25).
Dalam kesempatannya ia menyatakan, pihak menyarankan kepada korban tersebut untuk melapor kepada Komnas Perempuan. Namun jika belum mendapatkan pendampingan, ia memastikan pihaknya akan mengawal dan melakukan penjangkauan.
"Ini apakah sudah terpenuhi, jadi ini harus kita pantau, kalau misalnya ada pendamping hukum memang kita menyarankan. Untuk juga melaporkan kepada Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan juga bisa mengawal kasus ini," jelasnya.
Ia juga menambahkan, pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan telah diatur dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Ia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial memastikan pemenuhan hak tersebut.
"Tetapi kalau belum kita nanti juga bisa lakukan penjangkauan. Untuk melihat apakah sudah ada pendampingan terhadap kasus ini," jelasnya.
(red)
Posting Komentar