PEMALANG - merakcyber.com,- Masyarakat warga sekitar merasa resah dengan adanya kafe tempat Kararaoke liar dengan bebas beroperasi setiap hari yang menyediakan berbagai macam minuman keras dan wanita penghibur hal ini bisa berdampak menyebabkan timbulnya kejahatan
Tempat hiburan malam yang terdiri di bawah bangunan ruko kosong tepat di pinggir sungai yang berlokasi di Desa Penyusupan jalan Raya Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353 pada Kamis 03/07/2025
Masyarakat warga Randudongkal minta agar Bupati Pemalang serta Dinas-dinas terkait Satpol PP Kabupaten Pemalang sebagai institusi penegak perda harus mengambil tindakan tegas dan segera menutup lokasi hiburan malam tempat Kararaoke liar tersebut
Masyarakat berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi masyarakat di ketahui bangunan tempat Kararaoke liar tersebut
yang menjamur dikawasan jalan Raya Randudongkal Diduga melanggar Perda Nomor (2) tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perda Nomor.(9) tahun 2016 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan malam.
Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di setiap tempat Hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha demi kenyamanan dan keamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang
Red Lina/oky
Posting Komentar