Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung


Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), pada Selasa (23/6/2026). Penangkapan tersebut membenarkan informasi yang sebelumnya beredar bahwa pelaku telah diamankan setelah menjadi buronan dalam kasus yang menyita perhatian publik. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa TH telah ditangkap oleh jajaran Polda Jabar di wilayah Bandung Raya. Namun, hingga kini kepolisian belum merinci lokasi maupun kronologi lengkap penangkapan. 

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap bahwa YTR sempat tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah keluarga menerima informasi dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami penganiayaan berulang selama masa penyekapan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam. Akibatnya, korban menderita luka berat, termasuk gangguan penglihatan yang menyebabkan kebutaan pada kedua mata, luka di wajah, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal. 

Penangkapan TH disambut positif oleh keluarga korban dan masyarakat yang selama beberapa hari terakhir mengikuti perkembangan kasus tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, sekaligus mengungkap secara menyeluruh motif serta seluruh fakta di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama bertahun-tahun. 

Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kepolisian dijadwalkan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan dalam konferensi pers.


Red Oky pujianto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama