Tangerang media merak cyber com kembali dihebohkan oleh dugaan kecerobohan fatal yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintahan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan protes keras, somasi, serta permintaan klarifikasi kepada Camat Cikupa terkait unggahan di akun resmi Instagram Pemerintah Kecamatan Cikupa yang dinilai menodai kesakralan simbol negara.
Ironisnya, kesalahan fatal itu terpampang jelas dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 lalu.
Unggahan yang seharusnya merefleksikan nilai luhur bangsa, justru menampilkan visual Burung Garuda Pancasila yang cacat atribut, mulai dari jumlah helai bulu sayap yang berkurang, hingga jumlah bulu pangkal ekor yang tidak sesuai dengan pakem historis dan yuridis ketatanegaraan RI.
Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Ilham Candra Prima, yang akrab disapa Bung Keong Candra, angkat bicara dengan nada tinggi dan penuh penekanan.
Saat ditemui oleh awak media, pada Sabtu (04 Juli 2026) tokoh aktivis yang dikenal vokal ini tidak menyembunyikan kekecewaannya yang mendalam atas kelalaian administrasi tersebut.
"Ini adalah tamparan keras bagi dunia birokrasi kita! Lambang Negara itu dirumuskan dengan darah, air mata, dan falsafah mendalam oleh para pendiri bangsa, bukan sekadar pajangan estetika media sosial yang bisa diotak-atik seenak jidat oleh admin kreatif," cetus Bung Keong Candra dengan tatapan tajam.
"Kecamatan Cikupa itu instansi pemerintah, kepanjangan tangan negara, tapi mengapa eselon dan stafnya justru buta terhadap simbol dasar negara sendiri? Jumlah bulu Garuda itu mencerminkan hari kemerdekaan sakral kita! Menguranginya atau melebihkannya secara serampangan bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kecerobohan fatal dan pelecehan nyata terhadap undang-undang yang terancam pidana 5 tahun penjara!" tegas Bung Keong dengan dramatis.
Berdasarkan penelusuran digital dan tangkapan layar yang dijadikan bukti otentik dalam lampiran surat bernomor 020/Audiensi-Klarifikasi/DPC LSBSN/TGR/VI/2026, LSBSN membeberkan empat poin kecerobohan mencolok dalam visualisasi Garuda Pancasila tersebut.
Jumlah helai bulu pada sayap Garuda tampak berkurang secara drastis, tidak mencerminkan angka keramat 17.
Jumlah helai ekor bagian bawah justru berlebihan, merusak struktur baku lambang negara.
Helai bulu di bawah perisai (pangkal ekor) yang seharusnya berjumlah 19 helai, ditemukan kurang dari standar konstitusi.
Minimnya pemahaman mendasar dari aparatur Kecamatan Cikupa terhadap makna filosofis dan detail yuridis Lambang Negara Indonesia.
Atas dasar pelanggaran tersebut, tindakan ini diduga kuat menabrak aturan hukum formal yang tertuang dalam Pasal 57 jo Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau kurungan penjara.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan simbol negara, DPC LSBSN telah menjadwalkan agenda audiensi langsung guna meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi dari Camat Cikupa yang sedianya akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal: Senin, 06 Juli 2026
Waktu: 13.00 WIB – Selesai
Tempat: Ruang Kerja Camat, Kantor Kecamatan Cikupa.
Di akhir keterangannya, Bung Keong Candra memperingatkan dengan tegas agar pihak kecamatan tidak menganggap remeh somasi ini.
"Kami menuntut permohonan maaf tertulis secara terbuka kepada publik, pembersihan konten, serta evaluasi total terhadap kinerja staf yang tidak kompeten."
"Jika undangan audiensi pada Senin esok diabaikan atau mereka tidak menunjukkan itikad baik, maka jangan salahkan kami jika gelombang massa akan mengepung kantor Kecamatan Cikupa dan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana!" pungkas Bung Keong menutup statemennya.
( kamil )


Posting Komentar