PN Tangerang gelar PS sangketa 4.148 M2 di kampung kelor Sepatan timur, Ahli waris H. Ato Bin icang klaim milik orang Tua sejak 1979


Tangerang media merakCyber.com - Pengadilan Negeri Tangerang melakukan pemeriksaan setempat (PS) terkait objek tanah seluas 4.148 meter persegi yang berlokasi di RT 07/RW 02, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten

Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung keberadaan dan kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari perkara di pengadilan.

H. Ato Bin Icang, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus ahli waris, mengatakan kepada Jaya Pos bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari orang tuanya.

“Saya selaku pemilik yang sah. Tanah ini berasal dari orang tua saya dan saya merupakan ahli warisnya,” ujar H. Ato Bin Icang.

Sementara itu, kuasa hukum H. Ato Bin Icang menyampaikan rasa syukur setelah pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dan objek tanah dapat ditemukan di lokasi.

“Puji syukur kepada Allah SWT, kita semua sudah menghadiri sidang pemeriksaan setempat. Jangan sampai kita bersidang di pengadilan tetapi tanahnya tidak ada. Alhamdulillah, tanah tersebut ada,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan. Menurutnya, tahapan berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar mengetahui sejarah dan keberadaan tanah tersebut.

“Kita harus menghadirkan saksi-saksi yang profesional dan betul-betul mengetahui terkait tanah tersebut. Saksi harus mampu menjelaskan secara detail mengenai sejarah tanah. Keterangan saksi yang mengetahui secara langsung tentu sangat penting dalam perkara ini,” katanya.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, salah seorang mantan Ketua RT, Unin, juga memberikan keterangan. Ia mengaku mengetahui sejarah tanah tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah tersebut merupakan milik H. Ato Bin Icang.

“Saya mengetahui bahwa tanah tersebut milik H. Ato Bin Icang. Saya tahu persis sejarah tanah tersebut,” ujar Unin.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi-saksi di hadapan majelis hakim sebelum perkara diputus.


Kamil

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama